Hotline Pengaduan Kode Etik ASN : 085221929826
19 May 2024

Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan

Maklumat pelayanan adalah salah satu bentuk penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Penyelenggara pelayanan publik diamanatkan untuk menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan yang memuat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan wajib dipublikasikan secara jelas dan luas.

Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, maklumat pelayanan diartikan sebagai pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan. Standar Pelayanan sendiri adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat, BKPSDM Kabupaten Purwakarta menayangkan Maklumat Pelayanan pada website dan media-media sosial dengan tujuan agar seluruh aparatur di lingkungan BKPSDM Kabupaten Purwakarta senantiasa memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam piagam maklumat pelayanan sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di lingkungan Instansi Pemerintah.

 

[admin]