Meterai Tempel Kembali Diperkenankan Dalam Pendaftaran Seleksi C P N S Tahun 2024
Pada tahun 2024 ini, pembubuhan e-meterai merupakan persyaratan wajib sebagai pengganti meterai tempel dalam dokumen yang akan di unggah pada proses pelaksanaan pendaftaran seleksi CPNS tahun 2024 di portal SSCASN. Namun demikian dikarenakan antusiasme yang sangat tinggi dalam beberapa hari terakhir menjelang penutupan pendafataran seleksi CPNS, website penyedia layanan e-meterai mengalami lonjakan yang mengakibatkan sulitnya di akses akibat terjadinya kendala teknis pada sistem e-meterai PERURI.
Menyikapi permasalahan tersebut, BKN selaku pengelola portal SSCASN melakukan penyesuaian jadwal seleksi pengadaan CPNS tahun 2024 melalui surat Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 5 September 2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024 dengan memperpanjang batas waktu pendafataran yang semula pada Jumat 6 September 2024 menjadi Selasa 10 September 2024.
Selanjutnya untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pelamar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi, BKN melalui surat Nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 tanggal 5 September 2024 tentang Penggunaan Meterai Pada Pendaftaran Seleksi CPNS T.A. 2024 memperkenankan pendaftar seleksi CPNS tahun 2024 untuk menggunakan baik meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan. Namun demikian diingatkan kepada pelamar agar menggunakan meterai asli dan baru, karena bagi yang terbukti menggunakan meterai palsu atau meterai yang sudah digunakan dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap Seleksi Administrasi.
Pengguna e-meterai dan meterai tempel agar menyimak kembali ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.03/2021 tanggal 29 September 2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian.
[admin]

