Fitur Kesehatan P N S Pada S A P K
Mencermati perkembangan penyebaran COVID-19 yang semakin meluas yang salah satunya berdampak kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka Kepala Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan Surat Edaran Nomor 09/S E/ I I I/2020 tentang Panduan Teknis Pengisian Data Riwayat COVID-19 P N S Instansi Pusat dan Daerah Melalui Aplikasi S A P K.
Edaran ini bertujuan melakukan pendataan riwayat kesehatan PNS terdampak COVID-19 sehingga mempermudah pengambilan kebijakan yang tepat dalam rangka pemenuhan hak-hak kepegawaian PNS terdampak.
Surat Edaran serta petunjuk teknis dapat anda lihat pada tautan berikut