Hotline Pengaduan Kode Etik ASN : 085221929826
25 Apr 2024

Peserta Seleksi Kompetensi Bidang C P N S Purwakarta 2019 Bisa Gugur Sebelum Tes, Kok Bisa? Cekidot Infonya

Peserta Seleksi Kompetensi Bidang C P N S Purwakarta 2019 Bisa Gugur Sebelum Tes, Kok Bisa? Cekidot Infonya

 

Purwakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan waktu pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi tahun 2019 antara tanggal 1 September sampai dengan 12 Oktober 2020.

Sementara, untuk peserta kabupaten Purwakarta akan digelar besok selasa (15 September 2020) dan rabu (16 September 2020) bertempat di BKN Kantor Regional III (KANREG-III) Bandung, jalan Surapati No.10 Bandung.

Untuk peserta CPNS formasi purwakarta sendiri, berjumlah 448 peserta yang merupakan peserta lulus tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Februari 2020 lalu.

Dari 448 peserta, sebanyak 424 peserta akan mengikuti tes di Kanreg-III Bandung. Sementara 24 peserta diantaranya terdaftar mengikuti tes di Kanreg-VI Medan dua peserta, BKN Jakarta delapan peserta, Kanreg-I Yogyakarta empat peserta dan 10 peserta di UPT BKN –Semarang.

Namun, pelaksanaan tes SKB saat ini yang masih masa pandemic Covid-19, mengharuskan peserta dan panitia di daerah untuk mengikuti protocol kesehatan dengan ketat, tak terkecuali bagi peserta dan panitia SKB CPNS formasi Kabupaten Purwakarta.

Hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Salah satu poin dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN tersebut menjelaskan jika panitia tes SKB, baik di daerah maupun di tingkat pusat agar membentuk tim pemeriksa kesehatan untuk memeriksa kesehatan peserta sesaat sebelum peserta mengikuti tes.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono, menjelaskan menyangkut poin di mana peserta dapat gugur.

Menurut Paryono, fungsi tim pemeriksa kesehatan hanya untuk memeriksa apakah peserta bisa ikut tes atau tidak. 

"Fungsinya bukan untuk menggugurkan, tetapi untuk memeriksa peserta apakah bisa ikut tes atau tidak. Karena kita sediakan ruangan khusus untuk orang yang suhunya di atas 37,30 C," ujar Paryono ketika dihubungi awak media.

Lebih lanjut, Paryono menjelaskan bahwa peserta yang memiliki suhu di atas 37,3 c dapat gugur apabila tidak datang di sesi waktu cadangan yang dilakukan setelah jadwal akhir seleksi untuk instansinya.

Agar tidak dinyatakan gugur, maka peserta SKB CPNS Formasi Purwakarta agar memperhatikan betul prosedur pelaksanaan CAT BKN dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran (SE) kepala BKN.

Berikut poin-poin yang diatur dalam SE kepala BKN terkait pelaksanaan SKB CPNS pada masa pandemic Covid-19 :

1) Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum
pelaksanaan seleksi;

2) Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi;

3) Peserta Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;

4) Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

5) Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau
menggunakan handsanitizer;

6) Membawa alat tulis pribadi;

7) peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,30 C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);

8) Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

 

Sementara itu, Prosedur Penyelenggaraan Seleksi adalah seperti di bawah ini : 

a. Sebelum berangkat peserta diharuskan dalam kondisi bersih (mandi dan cuci rambut) serta menjaga kebersihan;

b. Menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan agar dapat sampai pada tujuan dan mengikuti seleksi;

c. Peserta seleksi wajib hadir paling lambat 60 (enampuluh) menit sebelum seleksi dimulai;

d. Peserta datang ke lokasi seleksi dengan memakai masker menutupi hidung dan mulut hingga dagu;

e. Bagi pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan;

f. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi;

g. Kepolisian Republik Indonesia yang ditugaskan memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta di sekitar lokasi seleksi;

h. Peserta wajib diukur suhu tubuhnya;

i. Peserta yang suhu tubuhnya > 37,3°C ( dilakukan 2 (dua) kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) ditempatkan pada tempat yang ditentukan;

j. Peserta yang suhu tubuhnya < 37,3 C langsung ke bagian registrasi untuk diperiksa kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan penganti KTP asli yang masih berlaku/ Kartu Keluarga Asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi (Pansel Instansi dalam memeriksa kelengkapan dokumen Peserta Seleksi tanpa kontak fisik/menjaga jaga jarak minimal 1 (satu) meter);

k. Dalam pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan penganti KTP asli yang masih berlaku/ Kartu Keluarga Asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi, Peserta membuka masker untuk memastikan
bahwa peserta yang datang adalah peserta yang mendaftar;

l. Peserta melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi;

m. Peserta melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;

n. Peserta membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik) dan dokumen yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan penganti KTP asli yang masih berlaku/ Kartu Keluarga Asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi;

o. Petugas melakukan pemeriksaan atau check body menggunakan alat metal detector dengan menyesuaikan jarak sensor serta memakai masker dan faceshield. Jika ada hal yang mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan fisik, maka dilakukan dengan meminimalisir kontak fisik peserta seleksi;

p. Pansel Instansi wajib menyemprotkan handsanitizer ke tangan peserta sebelum diarahkan ke ruang tunggu steril;

q. Peserta menunggu di ruang tunggu steril dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;

r. Tim Pelaksana CAT BKN dalam mengarahkan peserta seleksi ke dalam ruangan seleksi tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dan untuk kertas buram sekali pakai akan disediakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN;

s. Peserta mengikuti seleksi dengan metode CAT BKN sesuai Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID19;

t. Peserta selama melaksanakan seleksi dengan CAT BKN, apabila ada keluhan kesehatan agar melapor;

u. Peserta Seleksi dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal-soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;

. Peserta mengambil barang yang dititip di tempat yang ditentukan dan langsung meninggalkan lokasi seleksi;

w. Hasil seleksi CAT secara livescoring dapat dilihat melalui media online streaming; link dibagikan sebelum penyelenggaraan seleksi;

x. Hasil seleksi CAT persesi yang dicetak dan diunggah di situs web resmi instansi masing-masing. Hasil persesi yang dicetak tidak ditempel di papan pengumuman; dan

y. Bagi Peserta yang hasil pemeriksaan kedua tetap memiliki suhu tubuh > 37,3C sebagaimana pada huruf (i) berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) Peserta tetap mengikuti seleksi sesuai prosedur bagi peserta yang memiliki suhu tubuh < 37,3°C dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi khusus;

2) Peserta dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan, apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta dapat mengikuti seleksi, maka peserta mengikuti seleksi pada sesi yang bersangkutan. Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi untuk instansi yang bersangkutan. Dan apabila peserta seleksi tersebut tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur. *Admin