Hotline Pengaduan Pelayanan : 0895404743675 (Chat Only)
23 Feb 2026

Penerimaan P P P K Kabupaten Purwakarta Tahun 2024

Penerimaan P P P K Kabupaten Purwakarta Tahun 2024

Pemerintah Kabupaten Purwakarta membuka kesempatan bagi seluruh tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk mendaftar pada seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 dengan prioritas kelulusan secara berurutan yang diberlakukan bagi:

  1. Pelamar prioritas (Pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023);
  2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II);
  3. Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN); dan
  4. Tenaga non-ASN yang tidak terdata dalam pangkalan data (database) BKN dan aktif bekerja di Instansi Pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru).

Pendaftaran bagi pelamar Periode 1 yang terdiri dari pelamar prioritas, eks THK-II, dan Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN dibuka pada tanggal 1 s.d. 20 Oktober 2024, sedangkan bagi pelamar Periode 2 yaitu pelamar tenaga non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah dibuka pada tanggal 17 November s.d. 31 Desember 2024

Dasar hukum, penjelasan, formasi serta persyaratan dan jadwal pelaksanaan seleksi dapat dilihat/diunduh pada pengumuman sebagai berikut:

 

PELAMAR AGAR MEMPERHATIKAN HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT:


  • Pelamar menggunakan contoh (file .docx) surat lamaran, surat pernyataan dan surat keterangan pada tautan berikut:

  • Berhati-hatilah terhadap segala bentuk penipuan, jangan mempercayai oknum yang mengatasnamakan pribadi atau instansi manapun yang meminta imbalan dalam bentuk apapun dengan iming-iming dapat meluluskan seleksi.

     

  • Seluruh tahapan pelaksanaan seleksi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta tahun 2024 tidak dipungut biaya apapun.

     

  • Calon peserta seleksi agar membaca seluruh isi pengumuman berikut lampirannya, kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman adalah tanggung jawab masing-masing.

 

[panselda]