Hotline Pengaduan Pelayanan : 0895404743675 (Chat Only)
23 Feb 2026

Masa Sanggah Bagi Pelamar Yang Tidak Lulus Seleksi Administrasi Penerimaan P P P K Periode 1 Tahun 2024

Masa Sanggah Bagi Pelamar Yang Tidak Lulus Seleksi Administrasi Penerimaan P P P K Periode 1 Tahun 2024

Berdasarkan Pasal 29 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 6 tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, menyebutkan bahwa bagi pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.

Sehubungan dengan hal tersebut, kepada pelamar yang akan mengajukan sanggahan agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Masa sanggah dimulai tanggal 2 November 2024 dan ditutup 4 November 2024;
  • Sanggahan hanya dapat diajukan pada portalhttps://sscasn.bkn.go.idmelalui akun masing-masing pelamar dengan cara klik tombol “Ajukan Sanggah”;
  • Masa sanggah tidak dapat dipergunakan pelamar untuk memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperbaharui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun;
  • Panselda akan melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen yang diunggah oleh pelamar yang menyanggah;
  • Panselda dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar serta dapat menolak alasan sanggahan dalam hal kesalahan berasal dari pelamar;
  • Pelamar hanya dapat mengajukan sanggahan sebanyak satu kali;
  • Pengumuman pasca sanggah atau hasil sanggahan akan diumumkan selambat-lambatnya tanggal 6 November 2024;
  • Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah agar mencetak kartu ujian melalui akun SSCASN masing-masing dan wajib mengikuti Seleksi Kompetensi.

 

Pelamar agar senantiasa mengikuti perkembangan informasi di

https://bkpsdm.purwakartakab.go.id/

https://purwakartakab.go.id/

https://s.id/casnpurwakarta2024

Pelamar agar berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan, jangan mempercayai oknum yang mengatasnamakan BKN, Kementerian PANRB, BKPSDM atau dari Instansi manapun yang meminta sejumlah uang dengan iming-iming dapat diangkat menjadi ASN.

 


[panselda]