Hotline Pengaduan Pelayanan : 0895404743675 (Chat Only)
23 Feb 2026

Hasil S K D Pengadaan C P N S Kabupaten Purwakarta Tahun 2024

Hasil S K D Pengadaan C P N S Kabupaten Purwakarta Tahun 2024

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kabupaten Purwakarta telah dilaksanakan dari tanggal 19 Oktober s.d. 8 November 2024 pada 24 titik lokasi yang tersebar di 18 provinsi. Dari 2.649 pelamar, peserta yang hadir mengikuti SKD adalah sebanyak 2.412 orang.

Berdasarkan Pengumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta nomor 800.1.2/6488-BKPSDM/2024 tanggal 15 November 2024 bersama ini disampaikan Hasil SKD Pengadaan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta Tahun 2024.

[KLIK DISINI UNTUK MELIHAT/MENGUNDUH PENGUMUMAN HASIL SKD]

[KLIK DISINI UNTUK MELIHAT/MENGUNDUH LAMPIRAN PENGUMUMAN HASIL SKD]

 

Berikut adalah penjelasan singkatan/akronim yang tercantum dalam lampiran pengumuman berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 321 Tahun 2024:

  • P/L (Passing Grade/Lulus), artinya memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) dan berhak mengikuti SKB;
  • P (Passing Grade), memenuhi NAB tapi belum dapat mengikuti SKB;
  • TL (Tidak Lulus), tidak memenuhi NAB;
  • TH (Tidak Hadir);
  • TMS (Tidak Memenuhi Syarat);
  • DIS, artinya diskualifikasi saat pelaksanaan ujian CAT.

 

Selanjutnya kepada peserta yang dinyatakan memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) berhak mengikuti SKB yang akan dilaksanakan pada rentang tanggal 9 s.d. 20 Desember 2024 dengan metode Computer Asisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara.

 

Ketentuan mengenai jadwal dan lokasi SKB akan diinformasikan kemudian dan peserta agar senantiasa mengikuti perkembangan informasi di

https://bkpsdm.purwakartakab.go.id/

https://purwakartakab.go.id/

https://s.id/casnpurwakarta2024

 

Peserta agar membaca dengan saksama seluruh isi pengumuman berikut lampirannya, kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman adalah tanggung jawab masing-masing.

Peserta agar berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan, jangan mempercayai oknum yang mengatasnamakan BKN, Kementerian PANRB, BKPSDM atau dari Instansi manapun yang meminta sejumlah uang dengan iming-iming dapat diangkat menjadi ASN.

 

[panselda]