Hotline Pengaduan Pelayanan : 0895404743675 (Chat Only)
23 Feb 2026

Hasil Seleksi Kompetensi P P P K Tenaga Teknis Dan Tenaga Kesehatan Periode 1 Tahun 2024

Hasil Seleksi Kompetensi P P P K Tenaga Teknis Dan Tenaga Kesehatan Periode 1 Tahun 2024

Seleksi Kompetensi PPPK Kabupaten Purwakarta telah dilaksanakan dari tanggal 6 Desember s.d. 17 Desember 2024. Dari 4.013 pelamar yang lulus seleksi administrasi pasca sanggah, peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi adalah sebanyak 4.002 orang.

Selanjutnya berdasarkan Pengumuman Pj Bupati Purwakarta nomor 800.1.2/7033-BKPSDM/2024 tanggal 31 Desember 2024 bersama ini disampaikan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Periode 1 dan Persyaratan Kelengkapan Dokumen Penetapan NI PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta Tahun 2024.

 

Berikut adalah singkatan/akronim yang tercantum dalam lampiran pengumuman:

  • L artinya peserta lulus menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024;
  • R2 artinya peserta Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024;
  • R3 artinya peserta Non ASN terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024;
  • R4 artinya peserta Non ASN tidak terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024;
  • TH artinya peserta Tidak Hadir;
  • TMS artinya peserta Tidak Memenuhi Syarat;
  • APS artinya peserta mengajukan pengunduran diri;
  • DIS artinya peserta di Diskualifikasi.

Selanjutnya kepada peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi diwajibkan untuk melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melengkapi kelengkapan dokumen penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) pada akun masing-masing peserta pada tanggal 1 s.d 31 Januari 2025 di laman https://sscasn.bkn.go.id

Peserta agar membaca dengan saksama seluruh isi pengumuman berikut lampirannya, kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman adalah tanggung jawab masing-masing.

Berhati-hatilah terhadap segala bentuk penipuan, jangan mempercayai oknum yang mengatasnamakan BKN, Kementerian PANRB, BKPSDM atau dari Instansi manapun yang meminta sejumlah uang dengan iming-iming dapat diangkat menjadi ASN.

Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta tahun 2024 tidak dipungut biaya dan bebas dari praktik KKN.

 

[panselda]