Hotline Pengaduan Kode Etik ASN : 085221929826
27 Apr 2024

Bimtek Implementasi Panduan Desa Antikorupsi

Bimtek Implementasi Panduan Desa Antikorupsi

Desa Antikorupsi merupakan suatu konsep atau program yang bertujuan untuk mencegah tindakan korupsi di tingkat desa, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Desa Antikorupsi menjadi penting karena korupsi di tingkat desa memiliki dampak yang signifikan terhadap pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat di desa.

Korupsi di desa dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti penyalahgunaan dana desa, suap, pungutan liar, dan nepotisme. Tindakan korupsi tersebut dapat merugikan masyarakat desa dan menghambat pembangunan desa. Oleh karena itu, perlu adanya upaya pencegahan korupsi di desa agar tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Program Desa Antikorupsi dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti peningkatan kesadaran masyarakat desa tentang bahaya korupsi dan pentingnya pencegahan korupsi, pembentukan tim pengawas desa yang independen, peningkatan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan di desa.

Berkenaan dengan hal tersebut, BKPSDM Kabupaten Purwakarta tergerak untuk menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Panduan Desa Antikorupsi Kabupaten Purwakarta Tahun 2024 yang dilaksanakan sejak tanggal 16 Januari 2024 hingga tanggal 27 Februari 2024 secara safari dalam rangka pengembangan kompetensi teknis umum ASN Kecamatan dan perangkat daerah terkait yang meliputi Inspektorat, Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa serta Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, sekaligus membantu mengedukasi kesadaran masyarakat desa tentang bahaya korupsi serta memberikan keterampilan dan strategi untuk mencegah korupsi di lingkungan desa.

Dalam Bimtek tersebut peserta akan diajarkan tentang konsep dasar pencegahan korupsi, seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan pengawasan. Selain itu, peserta juga akan diberikan informasi tentang tindakan korupsi yang sering terjadi di desa, seperti penyalahgunaan dana desa, pungutan liar, dan nepotisme. Dengan adanya program Desa Antikorupsi, diharapkan masyarakat desa dapat lebih aktif dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa dan tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Hal ini akan berdampak positif pada pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat di desa.

Bertindak selaku narasumber dalam Bimtek Implementasi Panduan Desa Antikorupsi Kabupaten Purwakarta Tahun 2024 adalah Widyaiswara Ahli Utama Bapak Drs. NANANG NUGRAHA, SH, M.Si, MH serta Widyaiswara Ahli Muda Bapak SOGIR MA'MUN, S.Pd, M.Pd. dan Bapak SAEFUDIN, S.Ag, MMPd. Diharapkan dengan meningkatkan kesadaran dan keterampilan masyarakat desa dalam mencegah korupsi pada gilirannya akan tercipta desa yang bersih dari korupsi dan transparan dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya desa.

 

[admin/wi]