Masa Sanggah Bagi Pelamar Yang Tidak Lulus Seleksi Administrasi Penerimaan C P N S Tahun 2024
Berdasarkan Pasal 29 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 6 tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, menyebutkan bahwa bagi pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kepada pelamar yang akan mengajukan sanggahan agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Masa sanggah dimulai tanggal 20 September 2024 dan ditutup 22 September 2024;
- Sanggahan hanya dapat diajukan pada portal https://sscasn.bkn.go.id melalui akun masing-masing pelamar dengan cara klik tombol “Ajukan Sanggah”;
- Masa sanggah tidak dapat dipergunakan pelamar untuk memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperbaharui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun;
- Panselda akan melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen yang diunggah oleh pelamar yang menyanggah;
- Panselda dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar serta dapat menolak alasan sanggahan dalam hal kesalahan berasal dari pelamar;
- Pelamar hanya bisa mengajukan sanggahan sebanyak satu kali;
- Pengumuman pasca sanggah atau hasil sanggahan akan diumumkan selambat-lambatnya tanggal 29 September 2024;
- Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah agar mencetak kartu ujian melalui akun SSCASN masing-masing dan wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
- Bagi yang ingin menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) seleksi CPNS formasi tahun 2023 agar melakukan konfirmasi secara daring melalui akun masing-masing di portal https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 18 s.d 28 September 2024.
Pelamar agar senantiasa mengikuti perkembangan informasi di
https://bkpsdm.purwakartakab.go.id/
https://s.id/casnpurwakarta2024
Pelamar agar berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan, jangan mempercayai oknum yang mengatasnamakan BKN, Kementerian PANRB, BKPSDM atau dari Instansi manapun yang meminta sejumlah uang dengan iming-iming dapat diangkat menjadi ASN.
[panselda]

